Wednesday, 14 February 2024

Hal Fatal dalam Pemilu Ini Bisa Rawan Pemungutan Suara Ulang

Oh ya kemarin pemilu telah berlangsung tanggal 14 Februari 2024. Pileg dan pilpres sebagai sarana untuk memilih presiden dan anggota legislatif berlandaskan pilihan rakyat. Tapi agak rancu juga ketika dalam pelaksanaan kampanye masih banyak praktik suap, bagi-bagi sembako dan uang dengan persyaratan harus memilih calon tertentu. 

Makanya ketika ada yang koar-koar soal pejabat korupsi, akan lebih baik koreksi diri sendiri. 

"Ketika kamu tidak bisa mengubah dunia atau lingkunganmu, kamu akan ditantang untuk mengubah dirimu sendiri" Kalimat dari salah seorang petinggi di luar negeri. 

Mungkin negara ini tidak akan bisa berubah jadi "idaman" jika praktek 'pembelian surat suara' masih berlangsung serta masih banyak kecaman di lapangan. Mulai dari pegawai yang wajib memilih calon X, bila tidak maka dia akan dipecat. Kemudian beda pilihan di suatu kampung malah berujung pada penghinaan/ perundungan. 

Di sisi lain, pemilu juga memakan banyak dana, tenaga dan waktu. Bahkan sampai timbul banyak korban akibat kelelahan. Benar-benar merasakan sendiri betapa lelahnya tidak tidur seharian. Bangun pukul 03.00 dini hari sampai pulang dari TPS sekitar menjelang subuh, setengah empat. 

Untungnya tidak ada kegiatan keesokan harinya jadi bisa digunakan untuk istirahat. Bayangkan mereka yang besoknya masih harus bekerja dan sekolah, kemungkinan rasa lelah belum terbayar tuntas. Hal yang selama ini mungkin kita abaikan serta tidak mendapat banyak perhatian. 

Penghitungan surat suara juga perlu metode kejelian dan kreativitas dari petugas KPPS supaya bisa berjalan efektif + efisien. Misal kemarin ada di salah satu TPS lain, inisiatif menggunakan papan mika bening besar dan lampu (seperti papan buat tracing gambar). Jadi hal tersebut memudahkan petugas dalam melihat surat suara yang dicoblos sehingga mempersingkat waktu. 

Nah, poin tidak kalah penting adalah pembekalan ilmu serta pemahaman anggota KPPS beserta jajaran lain seperti saksi, bawaslu dan sejenisnya. Di satu sisi, pemilih juga perlu tahu seputar pemilu agar bisa bersinergi. 

Terdapat kejadian di TPS yang terlihat sepele tapi bisa membuat surat suara tidak sah secara keseluruhan. Hanya karena ketidaktahuan, human error, salah persepsi anggota KPPS ketika melayani 2 pemilih. Plus kelengahan karena bisa lolos begitu saja tanpa sepengetahuan saksi dan bawaslu. 

Biasanya menjelang siang pukul 12.00 sampai selesai adalah waktu rawan. Dimana para petugas sudah mulai kelelahan. Saat itu muncul 2 orang yang mengatakan bahwa mereka domisili di suatu wilayah tapi ber-KTP luar kota. 

Sebenarnya boleh saja memilih di tempat domisili asalkan 1 bulan, 25 hari atau paling lambat 7 hari sebelumnya sudah mengurus surat pindah pemilih. Dari tahun ke tahun masih saja ada orang yang belum tahu tentang hal ini. Lalu ketika datang ke TPS, seorang pemilih wajib menunjukkan identitas KTP plus surat pindahnya disertai sudah terdaftar di lembar pemilih sebagai pemilih tambahan. 

Perihal lainnya: perlu kehati-hatian saat membuka surat suara agak tidak rusak atau sobek ketika dibuka. 

Kalau boleh kasih saran untuk pemilu ke depannya supaya ada perbaikan dan mengantisipasi masalah-masalah kecil supaya tidak menjadi besar. 

1. Untuk daftar pemilih tambahan agar nantinya jika ada masalah terkait domisili, mungkin bisa dibedakan surat suaranya. Misal: ditempelkan stiker ke surat suara sebagai penanda bahwa surat suara tersebut dari pemilih tambahan. Hal ini agar ke depannya agar bisa jadi solusi selain PSU (Pemungutan suara Susulan). Ketika terjadi kasus demikian, maka akan ada alternatif lain yang lebih efisien.

2. Coba para paslon maupun caleg tidak memberikan serangan fajar, suap menyuap dan pembagian sembako kepada para warga agar bisa muncul pilihan yang murni dari hati, bukan karena sogokan atau pemaksaan suatu pihak. 

3. Pentingnya pembekalan dan diadakan simulasi oleh setiap TPS, sebelum pemilu berlangsung. Beri beberapa kasus dan latih bagaimana cara anggota pengurus menangani segala permasalahan. Tidak hanya berlaku buat KPPS, Bawaslu tapi juga saksi serta anggota terkait lainnya. 

4. Buat gagasan baru agar pemungutan suara berjalan mudah dan singkat dengan beberapa bantuan perlengkapan, misal perangkat guna memudahkan melihat titik coblos.

 Sejauh ini, hanya diberikan pelatihan bimtek berupa teori. Itupun tidak semuanya paham. Supaya lebih paham yaitu dengan adanya simulasi di lapangan. Apalagi khusus anggota pemula, sangat penting sekali sebagai bekal kelak. 

5. Sebagai pemilih juga harus mengetahui apa saja persyaratan memilih. Kesadaran diri untuk mengurus surat pindah ketika berada di perantauan dan memastikan dirinya ada di daftar pemilih tambahan. 

6. Ketika tindakan money politik masih menjamur, rasanya nilai demokrasi malah jadi hancur. Mending kembali ke konstruksi pemilihan ditetapkan oleh para ahli di berbagai bidang. Mereka berkumpul, rapat transparan (disaksikan rakyat), diskusi guna memutuskan pemimpin atau caleg yang tepat. 

Jika tahun mendatang, kamu hendak mendaftar sebagai anggota yang berkecimpung dalam Pemilihan Umum, wajib mendapat pembekalan sejelas-jelasnya, mengetahui apa saja peraturan serta perannya. Ketika berada di tkp, perlunya menjaga fokus agar terhindar dari kejadian-kejadian seperti tadi. 

Sekian dulu sekilas tentang dunia pemilu, semoga bisa membantu. Terima kasih sudah berkunjung ke blog

Saturday, 10 February 2024

Jadi Saksi di TPS? Berikut Hal yang Wajib Kamu Ketahui!

Halo sobat blogger, tidak terasa sebentar lagi negara kita akan menyelenggarakan pesta demokrasi, yaitu Pemilu 2024. Hampir sama seperti pemilu sebelumnya, pemilu kali ini terdiri dari Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Umum Legislatif (Pileg). Siapa ni yang sudah cukup umur buat ikut serta dalam pemilu? 

Teruntuk kalian yang telah cukup umur, mulai usia 17 tahun bisa mendapatkan hak suara dan mendaftar sebagai anggota kepengurusan pemilu seperti KPPS atau saksi. Biasanya menjelang bulan pemilu akan ada rekruitmen baik melalui online maupun offline. 

Berbeda dari anggota KPPS, saksi direkrut dari pihak partai atau pengusung calon presiden/calon legislatif. Tim pendukung akan mencari saksi dan menawarkannya ke sanak keluarga, saudara, tetangga hingga teman. Tapi tidak menutup kemungkinan juga, orang lain bisa masuk jika dia menawarkan diri jadi saksi serta posisi saksi dalam suatu partai masih kosong (belum terisi). 

Rekruitmen biasanya dilakukan 1 bulan atau beberapa hari sebelumnya dikarenakan harus mengikuti pelatihan BIMTEK. Saat pelatihan, saksi akan diberikan arahan dan tugas. 

Saksi pemilu adalah perwakilan partai yang mendapatkan surat perintah/ mandat partai untuk memastikan pelaksanaan, pemungutan dan penghitungan suara berjalan dengan baik dan aman di TPS (Tempat Pemungutan Suara) serta berperan dalam pemenangan partai.

Tugas saksi ada 3 fase, diantaranya tugas sebelum hari pemungutan suara, saat berlangsungnya pemilu dan setelah penghitungan suara. 

1. Tugas Saksi Sebelum Hari Pemungutan Suara

a. Mengikuti pelatihan saksi yang diadakan Partai/ pengusung presiden

b. Jika berkenan bisa menginfokan dan mengajak orang sekitar untuk mendukung partai tersebut. 

c. Poin penting: Menyiapkan perlengkapan tugas yang diperlukan, seperti: 

- KTP

- Surat Mandat dan bukti tanda terima yang sudah ditandatangani ketua KPPS (paling lambat diserahkan H-1 sebelum hari pemilu)

- Alat tulis guna mencatat jumlah surat suara dan perihal lainnya

- Form Hitung Cepat

- Handphone (pastikan kuota dan baterai full)

d. Jaga kesehatan dan stamina, minimalisir begadang. 

2. Tugas Saksi Pemilu Ketika Pemungutan Suara. 

a. Datang lebih awal supaya bisa menghadiri proses persiapan, pembukaan TPS dan pelaksanaan pemungutan suara di dalam TPS.

b. Memastikan kelengkapan pemungutan suara di TPS (kotak suara masih tersegel aman).

c. Menyaksikan dan mengamati proses pemungutan suara di TPS. 

d. Mengajukan keberatan apabila terjadi kesalahan atau pelanggaran ke petugas KPPS. 

e. Berkoordinasi  dengan Koordinator Saksi Parta/ Kordes bila terjadi insiden/ masalah. 

f. Memastikan pelaksanaaan pemilu berlangsung jujur dan adil sesuai Peraturan Perundang-undangan. 

g. Poin penting: Mencatat seluruh hasil penghitungan suara pada Form Hitung Cepat sesuai pada C- Plano dengan detail dan teliti. C Plano umumnya dipasang di papan besar. 

3. Tugas Saksi Pemilu Setelah Penghitungan Suara. 

a. Meminta dokumen (Form C-Hasil Asli Bertanda Tangan Ketua KPPS).

b. Apabila terjadi kecurangan atau keberatan, boleh mengisi dan menandatangani Form keberatan (model C-2 KPU). 

c. Dokumentasi Foto C Plano (Memotret hasil C Plano). 

d. Poin Penting: Menyerahkan/ Mengirim C-Hasil, Berita Acara (C-2 KPU) dan foto Plano kepada Koordinator Saksi Partai/ Kordes. 

e. Menandatangani Form C-Plano dan C-Hasil Salinan. 


Penghitungan suara biasanya dimulai sekitar pukul 13.00 waktu setempat. Jika kamu mencoblos di TPS lain dan selisih jaraknya masih dekat, boleh minta izin sebentar untuk mencoblos di sela-sela waktu yang senggang. 

Apabila kamu berperan sebagai saksi presiden, maka kamu hanya mencatat penghitungan suara Presiden. Kalau kamu sebagai saksi Partai, kamu hanya fokus ke pemungutan suara DPR, DPR-D, DPD dan DPR RI. Tergantung dari surat mandat yang kamu terima. 

Cukup sekian dulu, selamat bertugas untuk para saksi, relawan, petugas KPPS, Bawaslu dan seluruh petugas terkait. Semoga pemilu kali ini berjalan dengan jujur, adil dan aman. 

Bila ada pertanyaan seputar pengalaman jadi saksi, bisa hubungi kordes atau orang yang ahli atau sudah berpengalaman. 

Apakah saksi mendapatkan imbalan? Ada yang dapat, ada pula saksi sukarela (relawan). Bergantung dari timses partai itu sendiri. 

Terdapat juga istilah saksi bayangan: bertugas membantu saksi utama dalam proses penghitungan dan pemungutan suara. 

Menurut peraturan terbaru tahun 2024 ini, saksi partai tidak boleh memegang dua mandat. Misal: saksi partai B dan saksi partai C. Tapi saksi presiden boleh merangkap menjadi saksi partai sesuai mandat.