Saturday 10 February 2024

Jadi Saksi di TPS? Berikut Hal yang Wajib Kamu Ketahui!

Halo sobat blogger, tidak terasa sebentar lagi negara kita akan menyelenggarakan pesta demokrasi, yaitu Pemilu 2024. Hampir sama seperti pemilu sebelumnya, pemilu kali ini terdiri dari Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Umum Legislatif (Pileg). Siapa ni yang sudah cukup umur buat ikut serta dalam pemilu? 

Teruntuk kalian yang telah cukup umur, mulai usia 17 tahun bisa mendapatkan hak suara dan mendaftar sebagai anggota kepengurusan pemilu seperti KPPS atau saksi. Biasanya menjelang bulan pemilu akan ada rekruitmen baik melalui online maupun offline. 

Berbeda dari anggota KPPS, saksi direkrut dari pihak partai atau pengusung calon presiden/calon legislatif. Tim pendukung akan mencari saksi dan menawarkannya ke sanak keluarga, saudara, tetangga hingga teman. Tapi tidak menutup kemungkinan juga, orang lain bisa masuk jika dia menawarkan diri jadi saksi serta posisi saksi dalam suatu partai masih kosong (belum terisi). 

Rekruitmen biasanya dilakukan 1 bulan atau beberapa hari sebelumnya dikarenakan harus mengikuti pelatihan BIMTEK. Saat pelatihan, saksi akan diberikan arahan dan tugas. 

Saksi pemilu adalah perwakilan partai yang mendapatkan surat perintah/ mandat partai untuk memastikan pelaksanaan, pemungutan dan penghitungan suara berjalan dengan baik dan aman di TPS (Tempat Pemungutan Suara) serta berperan dalam pemenangan partai.

Tugas saksi ada 3 fase, diantaranya tugas sebelum hari pemungutan suara, saat berlangsungnya pemilu dan setelah penghitungan suara. 

1. Tugas Saksi Sebelum Hari Pemungutan Suara

a. Mengikuti pelatihan saksi yang diadakan Partai/ pengusung presiden

b. Jika berkenan bisa menginfokan dan mengajak orang sekitar untuk mendukung partai tersebut. 

c. Poin penting: Menyiapkan perlengkapan tugas yang diperlukan, seperti: 

- KTP

- Surat Mandat dan bukti tanda terima yang sudah ditandatangani ketua KPPS (paling lambat diserahkan H-1 sebelum hari pemilu)

- Alat tulis guna mencatat jumlah surat suara dan perihal lainnya

- Form Hitung Cepat

- Handphone (pastikan kuota dan baterai full)

d. Jaga kesehatan dan stamina, minimalisir begadang. 

2. Tugas Saksi Pemilu Ketika Pemungutan Suara. 

a. Datang lebih awal supaya bisa menghadiri proses persiapan, pembukaan TPS dan pelaksanaan pemungutan suara di dalam TPS.

b. Memastikan kelengkapan pemungutan suara di TPS (kotak suara masih tersegel aman).

c. Menyaksikan dan mengamati proses pemungutan suara di TPS. 

d. Mengajukan keberatan apabila terjadi kesalahan atau pelanggaran ke petugas KPPS. 

e. Berkoordinasi  dengan Koordinator Saksi Parta/ Kordes bila terjadi insiden/ masalah. 

f. Memastikan pelaksanaaan pemilu berlangsung jujur dan adil sesuai Peraturan Perundang-undangan. 

g. Poin penting: Mencatat seluruh hasil penghitungan suara pada Form Hitung Cepat sesuai pada C- Plano dengan detail dan teliti. C Plano umumnya dipasang di papan besar. 

3. Tugas Saksi Pemilu Setelah Penghitungan Suara. 

a. Meminta dokumen (Form C-Hasil Asli Bertanda Tangan Ketua KPPS).

b. Apabila terjadi kecurangan atau keberatan, boleh mengisi dan menandatangani Form keberatan (model C-2 KPU). 

c. Dokumentasi Foto C Plano (Memotret hasil C Plano). 

d. Poin Penting: Menyerahkan/ Mengirim C-Hasil, Berita Acara (C-2 KPU) dan foto Plano kepada Koordinator Saksi Partai/ Kordes. 

e. Menandatangani Form C-Plano dan C-Hasil Salinan. 


Penghitungan suara biasanya dimulai sekitar pukul 13.00 waktu setempat. Jika kamu mencoblos di TPS lain dan selisih jaraknya masih dekat, boleh minta izin sebentar untuk mencoblos di sela-sela waktu yang senggang. 

Apabila kamu berperan sebagai saksi presiden, maka kamu hanya mencatat penghitungan suara Presiden. Kalau kamu sebagai saksi Partai, kamu hanya fokus ke pemungutan suara DPR, DPR-D, DPD dan DPR RI. Tergantung dari surat mandat yang kamu terima. 

Cukup sekian dulu, selamat bertugas untuk para saksi, relawan, petugas KPPS, Bawaslu dan seluruh petugas terkait. Semoga pemilu kali ini berjalan dengan jujur, adil dan aman. 

Bila ada pertanyaan seputar pengalaman jadi saksi, bisa hubungi kordes atau orang yang ahli atau sudah berpengalaman. 

Apakah saksi mendapatkan imbalan? Ada yang dapat, ada pula saksi sukarela (relawan). Bergantung dari timses partai itu sendiri. 

Terdapat juga istilah saksi bayangan: bertugas membantu saksi utama dalam proses penghitungan dan pemungutan suara. 

Menurut peraturan terbaru tahun 2024 ini, saksi partai tidak boleh memegang dua mandat. Misal: saksi partai B dan saksi partai C. Tapi saksi presiden boleh merangkap menjadi saksi partai sesuai mandat. 

No comments:

Post a Comment